Total Tayangan

myspace hit counter

Jual Beli yang Terlarang

Sabtu, Mei 07, 2011
1. Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya) Yaitu segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau di dalamnya terdapat unsur taruhan atau judi. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar." (Shahih: [...]

golomna 25 Apr, 2011


--
Source: http://www.2lisan.com/agama/hukum/jual-beli-yang-terlarang/
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Loading...