Total Tayangan

myspace hit counter

Menikahi Saudari Istri setelah Istri Meninggal Dunia

Rabu, Mei 18, 2011
Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Pertanyaan Memperhatikan permohonan fatwa No. 113 thun 2009 yang berisi: Apakah saya boleh menikahi saudari perempuan istri saya setelah 48 hari dari meninggalnya istri saya tersebut? Jawaban Dewan Fatwa Ya, hal itu dibolehkan. Yang dilarang adalah mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan pernikahan pada satu waktu. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, "Dan menghimpunkan [...]

LovinJaH 19 May, 2011


--
Source: http://www.2lisan.com/agama/hukum/menikahi-saudari-istri-setelah-2/
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Loading...