Total Tayangan

myspace hit counter

[kagama] Intisari untuk alumniUGM@googlegroups.com - 25 Pesan pada 1 Topik

Rabu, Agustus 03, 2011

Grup: http://groups.google.com/group/alumniUGM/topics

    ariefprihantoro@kagamavirtual.com Aug 02 11:59AM ^
     
    Prinsip orang dagang kan mencari untung mas. Selama yg bersangkutan berniat mau berdagang rumah nggak ada masalah kalau mau ambil untung dan itu bukan riba.
     
    Kecuali pemilik bermaksud meminjamkan uang dan atas peminjaman uang tsb si pemilik uang mengambil untung itu termasuk riba. Meskipun sama2 hasilnya adalah pembelian rumah.
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: agunghadipriatmoko@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:30:13
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Jadi seandainya mas arif punya diut banyak dan duit tersebut "nganggur" terus mas arif menawarkan ke orang2 untuk dibelikan rumah dulu sama mas arif.. Lalu dijual lg ke orang lain tersebut dengan cara dicicil dengan total pembayaran melebihi dari harga rumah tersebut. Walau keduabelah pihak setuju, itu termasuk riba?
     
    Salam
    Agung
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: ariefprihantoro@kagamavirtual.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:28:25
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    @Anung & Albert : Bedanya tidak hanya di istilah. Tapi inti dlm perdagangan syariah adalah berusaha menerapkan perdagangan yg fair dan terbuka.
     
    Dlm contoh model pembelian rumah. antara pemilik uang dan pembeli sama2 tahu berapa modal dan berapa keuntungan, dan kemudian dibagi sesuai kesepakatan waktu cicilan. Mungkin secara hitung2an bisa jadi sama dengan perhitungan konvesional bunga, namun yg diutamakan di perdagangan syariah ada di akadnya. Disini yg membedakan.
     
    Misalkan Anung/Albert mau hutang sama aku untuk beli rumah. Krn uang yg aku miliki adalah uang untuk kebutuhan modal dagangku, sehingga kalau dipinjam sama Anung/Albert maka akan ada potensi rugi, sementara aku jg nggak tega kalau Anung/Albert nggak punya rumah, maka aku akan bilang ke kalian "aku ada uang tapi uang ini sebetulnya utk modal dagang, kalau kalian pinjam maka aku nggak bisa dagang dan keluargaku nggak makan. Bagaimana kalau aku tutup dagangku skrg aku bisnis jual beli rumah dan nanti kalian yg beli dg harga jual adalah harga beliku ditambah keuntungan, kalian boleh mencicilnya jika tidak mampu membelinya secara tunai. Shg dg begini kalian tetap bisa mendapatkan rumah dan keluargaku tetap bisa makan." Atas akad tsb maka baru aku beli rumah tsb dan kmdn menjualnya kpd kalian dg akad yg disepakati kedua belah pihak.
     
    Disini tidak mengenal time value nya. Ini hanya satu contoh saja perdagangan syariah.
     
     
     
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 18:02:57
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    > Pak. Bukan tingginya.
     
    > Riba vs Laba dalam kasus kredit bank-nya Ade Indarta, ya mirip soal panjang
    > vs tinggi di cerita itu.
     
    Mosok sih bedanya cuma soal istilah?
     
    Regards,
    Albert
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> Aug 02 07:02PM +0700 ^
     
    > Prinsip orang dagang kan mencari untung mas. Selama yg bersangkutan berniat mau berdagang rumah nggak ada masalah kalau mau ambil untung dan itu bukan riba.
     
    > Kecuali pemilik bermaksud meminjamkan uang dan atas peminjaman uang tsb si pemilik uang mengambil untung itu termasuk riba. Meskipun sama2 hasilnya adalah pembelian rumah.
     
     
    Jadi uang dianggap bukan sebagai aset ya? Cuma dianggap sebagai alat tukar?
     
    Regards,
    Albert

     

    hendarto adi <hendartoadi2@yahoo.com> Aug 02 02:35AM -0700 ^
     
     
    ...kalau gak salah, akad jual beli rumah di bank syariah itu adalah harga rumah + margin yang disyaratkan oleh bank....ini kalo gak salah, sebab saya juga gak lewat bank syariah pas beli rumah...
     
    sol,
     
    hendi
     
    From: "andirahmah91@yahoo.com" <andirahmah91@yahoo.com>
    To: alumniugm@googlegroups.com
    Sent: Tuesday, August 2, 2011 1:17 PM
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
     
    Saya gak ngerti akadnya di Bank Syariah itu seperti apa.
    Mestinya, mereka menggunakan konsep menghindari Riba.
     
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
    From: Ade Indarta <adeindarta@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 17:06:17 +0800
    To: alumniugm@googlegroups.com<alumniugm@googlegroups.com>
    ReplyTo: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
    Tapi kalau kredit emas, kan sebenarnya nyicil emas. Itu seperti kita nyicil rumah di bank syariah bukan modelnya?
     
    Salam,
    Ade
    Inggris 2001
     
    > 2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    > +++
    > --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    hendarto adi <hendartoadi2@yahoo.com> Aug 02 03:31AM -0700 ^
     
    ....sebetulnya ada sedikit beda....
     
    mis.  harga barang 100, lalu diambil laba 30...maka harga barang 130, dicicil 10 kali maka jadi 10 x 13 = 130
     
    jika pake bunga, hasil akhir tidak akan 130 karena ada unsur bunga berbunga (compund interest)..
     
    jadi cicilan pertama  adalah harga barang + laba
     
    cicilan kedua adalah harga barang + laba + bunga dari cicilan pertama
     
    cicilan ketiga adalah harga  barang + laba + bunga dari cicilan kedua
     
    dst...
     
     
     
    From: Nurcahya Priyonugroho <anung.pnugroho@gmail.com>
    To: alumniugm@googlegroups.com
    Sent: Tuesday, August 2, 2011 1:18 PM
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
     
     
     
    Pada 2 Agustus 2011 17:04, Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> menulis:
     
     
    >Belum.
     
    >Regards,
    >Albert
     
    Itu, kira-kira begini:
    Seorang murid disuruh gurunya mengukur tinggi tiang bendera. Lalu si murid membawa meteran dan memanjat tiang, karena ternyata susah dipanjat, dia terus mencari tangga kemudian mengukur tinggi nya tiang bendera dari bawah sampai atas.
    Selesai mengukur si murid dipanggil bapak guru langsung dimarahin: kamu kok sama sekali enggak praktis sih, kan itu tiang bendera bisa dibuka slotnya dan direbahkan, setelah itu baru diukur pakai meteran.
    Si murid ngejawab: kalo horisontal begitu kan berarti mengukur panjangnya, Pak. Bukan tingginya.
     
    Riba vs Laba dalam kasus kredit bank-nya Ade Indarta, ya mirip soal panjang vs tinggi di cerita itu.
     
    -Anung---
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    hendarto adi <hendartoadi2@yahoo.com> Aug 02 03:45AM -0700 ^
     
    ...CMIIW :
     
    laba itu dikenakan berdasarkan harga barang.  mis harga barang 100, laba 20 % maka harga jual jadi 120.  mis dicicil 10 kali, maka cicilanya adalah 10 kali 12, ajdi totalnya 120
     
    bunag dikenakan berdasarkan kewajiban yang belum dibayar, jadi setiap cicilan yang 10 kali itu juga mengandung bunga yang dikenakan terhadap cicilan sebesar 12 itu....
     
    From: "agunghadipriatmoko@gmail.com" <agunghadipriatmoko@gmail.com>
    To: alumniugm@googlegroups.com
    Sent: Tuesday, August 2, 2011 12:49 PM
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    Kalau begitu, jika istilah "bunga" diganti "laba", namanya bukan riba?
     
    Salam Agung
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
    From: Ade Indarta <adeindarta@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 17:45:35 +0800
    To: alumniugm@googlegroups.com<alumniugm@googlegroups.com>
    ReplyTo: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
    Bukan, itu laba. :)
     
    Salam,
    Ade
     
    >>>> http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    >>>> http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    >>> --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    Yulianto Eko Rakhmat <eko.rakhmat@gmail.com> Aug 02 07:19PM +0700 ^
     
    nb:
    perlu dijadikan catatan juga, ketika jaman Rasul dulu, alat tukar dengan
    emas. perhiasan juga emas. yang notabene tidak mengalami inflasi.
     
    namun saat ini sebagian besar (atau malah semua) ulama menganggap bunga bank
    adalah riba.
     
    2011/8/2 Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
     

     

    Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> Aug 02 07:24PM +0700 ^
     
    > emas. perhiasan juga emas. yang notabene tidak mengalami inflasi.
    > namun saat ini sebagian besar (atau malah semua) ulama menganggap bunga bank
    > adalah riba.
     
    Jadi bagaimana sistem syariah diterapkan ketika barang2 secara nyata
    mengalami inflasi?
     
    Regards,
    Albert

     

    "syafriadi, hepi" <gemilanghs@gmail.com> Aug 02 12:31PM ^
     
    Uang tepatnya memang sbg alat tukar. Termasuk utk menukarnya dg aset produktif utk diperdagangkan. Bukan sbg brg dagangan.
     
    Terlalu pendek forum ini utk mengupas tuntas riba. Anda hrs paham dl esensi haramnya riba, esensi kemanusiaan dlm ruang agama, bagaimana riba bekerja dlm realitas, potensi kemanusiaan seperti apa yg dihasilkannya dlm konteks keadilan menghadapi ketidakpastian, dsb. Pemahaman ini memudahkan kita menarik benang merah mandulnya sistem riba menempatkan kemanusian dlm kesetaraan menghadapi resiko ketidakpastian dgn konsepsi keadilan.
     
    Simpel saja dulu, coba buka wikipedia, dan fahami konsep dsr riba dlm bahasa yg universal. Konsep yg sejatinya milik semua agama samawiyah.
     
    Salam,
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 19:02:15
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    > Prinsip orang dagang kan mencari untung mas. Selama yg bersangkutan berniat mau berdagang rumah nggak ada masalah kalau mau ambil untung dan itu bukan riba.
     
    > Kecuali pemilik bermaksud meminjamkan uang dan atas peminjaman uang tsb si pemilik uang mengambil untung itu termasuk riba. Meskipun sama2 hasilnya adalah pembelian rumah.
     
     
    Jadi uang dianggap bukan sebagai aset ya? Cuma dianggap sebagai alat tukar?
     
    Regards,
    Albert
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    agunghadipriatmoko@gmail.com Aug 02 12:24PM ^
     
    Oh, gt.. Walau ambil untungnya ga masuk akal? Misalnya motor baru seharga 15jt, djual kembali 22jt? Pembayaran kembali dicicil selama 3 tahun? Padahal umumnya orang dagang, ambil untung 1-2jt saja.
     
    Salam
    Agung
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: ariefprihantoro@kagamavirtual.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:59:55
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Prinsip orang dagang kan mencari untung mas. Selama yg bersangkutan berniat mau berdagang rumah nggak ada masalah kalau mau ambil untung dan itu bukan riba.
     
    Kecuali pemilik bermaksud meminjamkan uang dan atas peminjaman uang tsb si pemilik uang mengambil untung itu termasuk riba. Meskipun sama2 hasilnya adalah pembelian rumah.
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: agunghadipriatmoko@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:30:13
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Jadi seandainya mas arif punya diut banyak dan duit tersebut "nganggur" terus mas arif menawarkan ke orang2 untuk dibelikan rumah dulu sama mas arif.. Lalu dijual lg ke orang lain tersebut dengan cara dicicil dengan total pembayaran melebihi dari harga rumah tersebut. Walau keduabelah pihak setuju, itu termasuk riba?
     
    Salam
    Agung
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: ariefprihantoro@kagamavirtual.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:28:25
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    @Anung & Albert : Bedanya tidak hanya di istilah. Tapi inti dlm perdagangan syariah adalah berusaha menerapkan perdagangan yg fair dan terbuka.
     
    Dlm contoh model pembelian rumah. antara pemilik uang dan pembeli sama2 tahu berapa modal dan berapa keuntungan, dan kemudian dibagi sesuai kesepakatan waktu cicilan. Mungkin secara hitung2an bisa jadi sama dengan perhitungan konvesional bunga, namun yg diutamakan di perdagangan syariah ada di akadnya. Disini yg membedakan.
     
    Misalkan Anung/Albert mau hutang sama aku untuk beli rumah. Krn uang yg aku miliki adalah uang untuk kebutuhan modal dagangku, sehingga kalau dipinjam sama Anung/Albert maka akan ada potensi rugi, sementara aku jg nggak tega kalau Anung/Albert nggak punya rumah, maka aku akan bilang ke kalian "aku ada uang tapi uang ini sebetulnya utk modal dagang, kalau kalian pinjam maka aku nggak bisa dagang dan keluargaku nggak makan. Bagaimana kalau aku tutup dagangku skrg aku bisnis jual beli rumah dan nanti kalian yg beli dg harga jual adalah harga beliku ditambah keuntungan, kalian boleh mencicilnya jika tidak mampu membelinya secara tunai. Shg dg begini kalian tetap bisa mendapatkan rumah dan keluargaku tetap bisa makan." Atas akad tsb maka baru aku beli rumah tsb dan kmdn menjualnya kpd kalian dg akad yg disepakati kedua belah pihak.
     
    Disini tidak mengenal time value nya. Ini hanya satu contoh saja perdagangan syariah.
     
     
     
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 18:02:57
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    > Pak. Bukan tingginya.
     
    > Riba vs Laba dalam kasus kredit bank-nya Ade Indarta, ya mirip soal panjang
    > vs tinggi di cerita itu.
     
    Mosok sih bedanya cuma soal istilah?
     
    Regards,
    Albert
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    Yulianto Eko Rakhmat <eko.rakhmat@gmail.com> Aug 02 07:36PM +0700 ^
     
    kalau secara syariat ya solusinya seperti yang sudah dijelaskan teman2
    Mas...
    bisa via bank syariah, yang keuntungannya sudah disetujui di depan. makanya
    di bank syariah 'bunga"-nya fixed sampai cicilan habis, kalau di bank
    konvensional kan naik turun mengikuti SBI.
     
    Pada dasarnya, jual beli kan boleh, dan berapapun untung yang diambil tidak
    dipermasalahkan asal keduanya ikhlas.
     
    begitu juga untuk kredit barang-barang. Jika sudah disepakati angsuran di
    depan tidak masalah. Yang menjadi riba manakala ketika telat mbayar kemudian
    dikenai bunga. nah bunganya ini yang riba.
     
    nuwun
     
    2011/8/2 Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
     

     

    agunghadipriatmoko@gmail.com Aug 02 12:30PM ^
     
    Kemarin sy baca brosur kpr bris, ditulis "setiap 1juta, cicilan Rp. Xxx/bln selama 15thn." (nominalnya sy lupa)
     
    Agung
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: hendarto adi <hendartoadi2@yahoo.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 02:35:56
    To: alumniugm@googlegroups.com<alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    ...kalau gak salah, akad jual beli rumah di bank syariah itu adalah harga rumah + margin yang disyaratkan oleh bank....ini kalo gak salah, sebab saya juga gak lewat bank syariah pas beli rumah...
     
    sol,
     
    hendi
     
    From: "andirahmah91@yahoo.com" <andirahmah91@yahoo.com>
    To: alumniugm@googlegroups.com
    Sent: Tuesday, August 2, 2011 1:17 PM
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
     
    Saya gak ngerti akadnya di Bank Syariah itu seperti apa.
    Mestinya, mereka menggunakan konsep menghindari Riba.
     
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
    From: Ade Indarta <adeindarta@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 17:06:17 +0800
    To: alumniugm@googlegroups.com<alumniugm@googlegroups.com>
    ReplyTo: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
    Tapi kalau kredit emas, kan sebenarnya nyicil emas. Itu seperti kita nyicil rumah di bank syariah bukan modelnya?
     
    Salam,
    Ade
    Inggris 2001
     
    > 2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    > +++
    > --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    aprijoko82@kagamavirtual.com Aug 02 12:53PM ^
     
    Walah yang jelas jelas semua bank konvensional itu riba aja masyarakat adem adem ayem. Kalau pada prinsipnya bank bank syariah di Indonesia itu sudah lebih islami dibandingkan bank konvensional. Semua itu tergantung masing masing pribadi saja lah.....mau pilih yang mana.
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:53:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Andi Rahmah,
     
    Berarti program MULIA-nya pegadaian syariah dan KLM-nya BRI syariah termasuk produk yg mengandung riba ya? Kalo produk riba, kok dewan pengawas syariah kedua perusahaan itu diam saja ya?
    Dan kalo kedua produk itu riba, berarti ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional yg masih membolehkan riba ya?
     
    Salam,
     
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:40:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    Perubahan nilainya Emas gak bermasalah. Yang jadi masalah kalau membeli emas dengan cara mencicil
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:38:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com> Aug 02 01:09PM ^
     
    Mas aprijoko,
     
    point yg mau saya sampaikan mirip pendapat jenengan. Bagi saya sudah ada bank syariah (dengan segala kekurangannnya) sudah langkah maju. Termasuk mereka tdk asal bikin produk, karena mereka (lembaga keuangan syariah) itu terikat dgn fatwa Dewan Syariah nasional MUI dan dibawah pengawasan Badan Pengawas Syariah-nya masing2.
     
    pertanyaannya adlah:
    1. Kita percaya sama kerja DSN dan badan pengawas syariah itu ato enngak?
    2. kita mau pakai produk lembaga keuangan itu atau tidak? Kalau masih menganggap produk2nya masih mengandung riba, ya sudah hindari saja.
     
    Itu pendapatku, bagaimana pendapatmu?
     
    Ohya, kalau mau melihat sisi lemah bank syariah yg sudah ada di indonesia, baca bukunya zaim zaidi yg mengupas tuntas sisi lemah bank syariah di indonesia.
     
    Smoga bermanfaat,
     
    Salam,
    Deny P. Sambodo
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: aprijoko82@kagamavirtual.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 12:53:13
    To: Kagama1<alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Walah yang jelas jelas semua bank konvensional itu riba aja masyarakat adem adem ayem. Kalau pada prinsipnya bank bank syariah di Indonesia itu sudah lebih islami dibandingkan bank konvensional. Semua itu tergantung masing masing pribadi saja lah.....mau pilih yang mana.
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:53:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Andi Rahmah,
     
    Berarti program MULIA-nya pegadaian syariah dan KLM-nya BRI syariah termasuk produk yg mengandung riba ya? Kalo produk riba, kok dewan pengawas syariah kedua perusahaan itu diam saja ya?
    Dan kalo kedua produk itu riba, berarti ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional yg masih membolehkan riba ya?
     
    Salam,
     
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:40:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    Perubahan nilainya Emas gak bermasalah. Yang jadi masalah kalau membeli emas dengan cara mencicil
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:38:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> Aug 02 08:05PM +0700 ^
     
    Lha pertanyaan saya kan soal inflasi Mas. Gimana sistem syariah
    menghadapi ancaman inflasi?
    Sejauh yang saya baca belum ada yang menjelaskan ini.
     
    Regards,
    Albert
     

     

    Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> Aug 02 08:06PM +0700 ^
     
    > Uang tepatnya memang sbg alat tukar. Termasuk utk menukarnya dg aset produktif utk diperdagangkan. Bukan sbg brg dagangan.
     
    > Terlalu pendek forum ini utk mengupas tuntas riba. Anda hrs paham dl esensi haramnya riba, esensi kemanusiaan dlm ruang agama, bagaimana riba bekerja dlm realitas, potensi kemanusiaan seperti apa yg dihasilkannya dlm konteks keadilan menghadapi ketidakpastian, dsb. Pemahaman ini memudahkan kita menarik benang merah mandulnya sistem riba menempatkan kemanusian dlm kesetaraan menghadapi resiko ketidakpastian dgn konsepsi keadilan.
     
    > Simpel saja dulu, coba buka wikipedia, dan fahami konsep dsr riba dlm bahasa yg universal. Konsep yg sejatinya milik semua agama samawiyah.
     
    Saya akan coba baca.
     
    Regards,
    Albert

     

    Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> Aug 02 08:09PM +0700 ^
     
    > Jadi.. unit link juga riba dong?
    > SOL
    > irvan
     
    Ini pertanyaan yang menarik tapi mungkin terlewat dalam ramainya thread.
    Mungkin Mbak Andi Rahmah bisa membantu memberikan klarifikasi?
     
    Regards,
    Albert

     

    aprijoko82@kagamavirtual.com Aug 02 01:11PM ^
     
    Sangat sangat setuju mas. Tapi untuk perputaran bisnis kita ini kan hrs dipilih bank yang lebih islami. Dimana bank tsb dapat membantu kita dalam bertransaksi. Bagaimanapun juga kita sangat sangat butuh jasa dari bank2 ini untuk berniaga disini. Pilihlah sendiri menurut nurani kita.
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 13:09:01
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mas aprijoko,
     
    point yg mau saya sampaikan mirip pendapat jenengan. Bagi saya sudah ada bank syariah (dengan segala kekurangannnya) sudah langkah maju. Termasuk mereka tdk asal bikin produk, karena mereka (lembaga keuangan syariah) itu terikat dgn fatwa Dewan Syariah nasional MUI dan dibawah pengawasan Badan Pengawas Syariah-nya masing2.
     
    pertanyaannya adlah:
    1. Kita percaya sama kerja DSN dan badan pengawas syariah itu ato enngak?
    2. kita mau pakai produk lembaga keuangan itu atau tidak? Kalau masih menganggap produk2nya masih mengandung riba, ya sudah hindari saja.
     
    Itu pendapatku, bagaimana pendapatmu?
     
    Ohya, kalau mau melihat sisi lemah bank syariah yg sudah ada di indonesia, baca bukunya zaim zaidi yg mengupas tuntas sisi lemah bank syariah di indonesia.
     
    Smoga bermanfaat,
     
    Salam,
    Deny P. Sambodo
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: aprijoko82@kagamavirtual.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 12:53:13
    To: Kagama1<alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Walah yang jelas jelas semua bank konvensional itu riba aja masyarakat adem adem ayem. Kalau pada prinsipnya bank bank syariah di Indonesia itu sudah lebih islami dibandingkan bank konvensional. Semua itu tergantung masing masing pribadi saja lah.....mau pilih yang mana.
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:53:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Andi Rahmah,
     
    Berarti program MULIA-nya pegadaian syariah dan KLM-nya BRI syariah termasuk produk yg mengandung riba ya? Kalo produk riba, kok dewan pengawas syariah kedua perusahaan itu diam saja ya?
    Dan kalo kedua produk itu riba, berarti ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional yg masih membolehkan riba ya?
     
    Salam,
     
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:40:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    Perubahan nilainya Emas gak bermasalah. Yang jadi masalah kalau membeli emas dengan cara mencicil
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:38:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    Hari Purwanto <haripur.ir@gmail.com> Aug 02 05:09PM +0430 ^
     
    Bener, prinsipnya dagang antara pemilik rumah, bank dan 'saya' dalam dua
    transaksi. Lah hanya antara pemilik rumah dan 'saya'saja ya 1 transaksi.
    Tapi tidak harus berurutan begitu. Kesepakatan dagang antara pemilik rumah,
    bank dan 'saya' bisa saja terjadi sekaligus walau pembicaraannya/prosesnya
    berkali2. (dalam hal jual beli rumah ini biasanya begitu).
     
    Btw pembiayaan syariah itu memang perlu waktu sendiri untuk tahu. Kalau
    nggak salah menjadi salah satu jurusan di fak ekonomi.
     
    2011/8/2 Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
     
     
    --
    Hari Purwanto

     

    Ryan Wuryanto <ryan.wuryanto@gmail.com> Aug 03 08:27PM +0700 ^
     
    Setuju Mas Apri, hal hal begiini mah urusan pribadi masing2,
    Gitu aja kok repot. Yang penting tdk merugikan orang lain dan kita sendiri juga tdk merasa dirugikan
     
    Salam Ramadhan
    Dikirim dari iPhone "Padhepokan KiSabdo Bumi"
     
     

     

    dipo_cahyono@yahoo.com Aug 02 01:44PM ^
     
    Mau tanya mas Ryan," Padhepokan KiSabdo Bumi" itu ada dimana ?
     
     
    Salam
     
    Cahyono Hadi
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: Ryan Wuryanto <ryan.wuryanto@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Wed, 3 Aug 2011 20:27:17
    To: alumniugm@googlegroups.com<alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Setuju Mas Apri, hal hal begiini mah urusan pribadi masing2,
    Gitu aja kok repot. Yang penting tdk merugikan orang lain dan kita sendiri juga tdk merasa dirugikan
     
    Salam Ramadhan
    Dikirim dari iPhone "Padhepokan KiSabdo Bumi"
     
     
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    andirahmah91@yahoo.com Aug 02 02:29PM ^
     
    Memang tergantung pilihan masing-masing Mas. Tetapi, sharing pengetahuan merupakan kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya, seperti halnya hak seorang muslim utk mendapatkan informasi dari muslim lainnya.
     
    Jadi, dalam hal ini hanya utk mengugurkan kewajiban saya mengabarkan hal yang saya tahu.
     
    Terima kasih utk Mas Antok, Mas Apri,Mas Deny, Mas Arief, Mas Hari, Mas Ujang dan Mbak Lestari yg sdh memperkaya bahasannya. Mas Ebes juga benar, bahwa perlu ada mentor khusus utk masalah ini.
     
    Saya tutup saja thread ini, pembahasannya gak perlu diperpanjang.
     
    Salam,
     
    Andi Rahmah
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: Ryan Wuryanto <ryan.wuryanto@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Wed, 3 Aug 2011 20:27:17
    To: alumniugm@googlegroups.com<alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Setuju Mas Apri, hal hal begiini mah urusan pribadi masing2,
    Gitu aja kok repot. Yang penting tdk merugikan orang lain dan kita sendiri juga tdk merasa dirugikan
     
    Salam Ramadhan
    Dikirim dari iPhone "Padhepokan KiSabdo Bumi"
     
     
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> Aug 02 08:31PM +0700 ^
     
    Lah, yang soal unit link tadi gimana Mbak?
    Nanya beneran lho ini.
     
    Regards,
    Albert
     

     

    andirahmah91@yahoo.com Aug 02 02:35PM ^
     
    Buka thread baru saja, sambil kasi kesempatan saya belajar lagi yaa :-)
     
    Btw, klo minggu depan ada kesempatan utk kopdar sambil bukber dgn Mbak Bibien gak? Saya kemungkinan besar satu minggu akan ada di Yogyakarta utk melaksanakan beberapa kegiatan.
     
    Bisa sekalian diskusi tuh di sana. Gak bakalan saya prospek koq :-)
     
     
    Andi Rahmah
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 20:31:53
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Lah, yang soal unit link tadi gimana Mbak?
    Nanya beneran lho ini.
     
    Regards,
    Albert
     
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    ariefprihantoro@kagamavirtual.com Aug 02 01:47PM ^
     
    Uang juga bisa dianggap sebagai aset selain sbg alat tukar.
     
    Kembali sy tekankan bahwa prinsip perdagangan syariah ada di akadnya. Anda punya uang 1 milyar dan nganggur, kmdn ada orang mau pinjam 100jt utk beli rumah. Anda boleh memilih menjadi pedagang rumah atau sbg dermawan dg meminjamkan uang kpd orang tsb.
     
    Jadi disini ada pemisahan tegas, jika anda ingin jadi pedagang maka anda punya hak untuk mengambil untung. Tapi jika anda memilih bersikap sosial dg bermaksud meminjamkan uang kpd orang maka anda diharamkan untuk menangguk bunga atas pinjaman uang tersebut. Maka kunci dagang sesuai syariah ada di akadnya. Akadnya dagang ataukah akadnya hutang piutang sosial. Kalau akadnya dagang maka ada keuntungan yg disepakati dan pembayaran boleh dicicil. Kalau akadnya bersikap sosial maka hutang piutang tdk boleh dikenakan bunga meskipun cara pembayarannya sama2 dengan dicicil.
     
    Jadi kalau pertanyaannya apakah uang dianggap bukan sebagai aset, menurut sy tidak relevan terkait dg perdagangan syariah.
     
    Namun kalau mmg benar2 ingin belajar ttg hukum perdagangan syariah, forum ini terlalu sempit utk mendiskusikan ttg hukum dagang syariah, selain kompetensi sy jg tidak mencukupi utk menjelaskan secara lebih detail.
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 19:02:15
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    > Prinsip orang dagang kan mencari untung mas. Selama yg bersangkutan berniat mau berdagang rumah nggak ada masalah kalau mau ambil untung dan itu bukan riba.
     
    > Kecuali pemilik bermaksud meminjamkan uang dan atas peminjaman uang tsb si pemilik uang mengambil untung itu termasuk riba. Meskipun sama2 hasilnya adalah pembelian rumah.
     
     
    Jadi uang dianggap bukan sebagai aset ya? Cuma dianggap sebagai alat tukar?
     
    Regards,
    Albert
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    ariefprihantoro@kagamavirtual.com Aug 02 01:49PM ^
     
    Maaf bung Agung, dalam ajaran Islam sesungguhnya jg dilarang mengambil keuntungan berlebih diluar kewajaran.
    Jadi pertanyaan anda tidak perlu sy jawab secara detail.
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: agunghadipriatmoko@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 12:24:16
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Oh, gt.. Walau ambil untungnya ga masuk akal? Misalnya motor baru seharga 15jt, djual kembali 22jt? Pembayaran kembali dicicil selama 3 tahun? Padahal umumnya orang dagang, ambil untung 1-2jt saja.
     
    Salam
    Agung
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: ariefprihantoro@kagamavirtual.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:59:55
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Prinsip orang dagang kan mencari untung mas. Selama yg bersangkutan berniat mau berdagang rumah nggak ada masalah kalau mau ambil untung dan itu bukan riba.
     
    Kecuali pemilik bermaksud meminjamkan uang dan atas peminjaman uang tsb si pemilik uang mengambil untung itu termasuk riba. Meskipun sama2 hasilnya adalah pembelian rumah.
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: agunghadipriatmoko@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:30:13
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Jadi seandainya mas arif punya diut banyak dan duit tersebut "nganggur" terus mas arif menawarkan ke orang2 untuk dibelikan rumah dulu sama mas arif.. Lalu dijual lg ke orang lain tersebut dengan cara dicicil dengan total pembayaran melebihi dari harga rumah tersebut. Walau keduabelah pihak setuju, itu termasuk riba?
     
    Salam
    Agung
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: ariefprihantoro@kagamavirtual.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:28:25
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    @Anung & Albert : Bedanya tidak hanya di istilah. Tapi inti dlm perdagangan syariah adalah berusaha menerapkan perdagangan yg fair dan terbuka.
     
    Dlm contoh model pembelian rumah. antara pemilik uang dan pembeli sama2 tahu berapa modal dan berapa keuntungan, dan kemudian dibagi sesuai kesepakatan waktu cicilan. Mungkin secara hitung2an bisa jadi sama dengan perhitungan konvesional bunga, namun yg diutamakan di perdagangan syariah ada di akadnya. Disini yg membedakan.
     
    Misalkan Anung/Albert mau hutang sama aku untuk beli rumah. Krn uang yg aku miliki adalah uang untuk kebutuhan modal dagangku, sehingga kalau dipinjam sama Anung/Albert maka akan ada potensi rugi, sementara aku jg nggak tega kalau Anung/Albert nggak punya rumah, maka aku akan bilang ke kalian "aku ada uang tapi uang ini sebetulnya utk modal dagang, kalau kalian pinjam maka aku nggak bisa dagang dan keluargaku nggak makan. Bagaimana kalau aku tutup dagangku skrg aku bisnis jual beli rumah dan nanti kalian yg beli dg harga jual adalah harga beliku ditambah keuntungan, kalian boleh mencicilnya jika tidak mampu membelinya secara tunai. Shg dg begini kalian tetap bisa mendapatkan rumah dan keluargaku tetap bisa makan." Atas akad tsb maka baru aku beli rumah tsb dan kmdn menjualnya kpd kalian dg akad yg disepakati kedua belah pihak.
     
    Disini tidak mengenal time value nya. Ini hanya satu contoh saja perdagangan syariah.
     
     
     
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 18:02:57
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    > Pak. Bukan tingginya.
     
    > Riba vs Laba dalam kasus kredit bank-nya Ade Indarta, ya mirip soal panjang
    > vs tinggi di cerita itu.
     
    Mosok sih bedanya cuma soal istilah?
     
    Regards,
    Albert
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

--
+++
Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
Transfer ke:
1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
+++
Loading...