Total Tayangan

myspace hit counter

[kagama] Intisari untuk alumniUGM@googlegroups.com - 25 Pesan pada 1 Topik

Rabu, Agustus 03, 2011

Grup: http://groups.google.com/group/alumniUGM/topics

    tbuanawati@gmail.com Aug 02 10:38AM ^
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    andirahmah91@yahoo.com Aug 02 11:40AM ^
     
    Perubahan nilainya Emas gak bermasalah. Yang jadi masalah kalau membeli emas dengan cara mencicil
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:38:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    Hari Purwanto <haripur.ir@gmail.com> Aug 02 03:19PM +0430 ^
     
    Pertanyaan saya: apakah kalau membeli rumahnya secara tunai harganya tetap
    senilai (X+1) ? Jika harga jual barang berbeda antara tunai dan cicil, maka
    tetap tergolong riba.
     
    Kembali berdasar penjelasan yang saya terima, harga beli oleh bank A dan
    harga jual A+c dari bank sama dibayar tunai maupun diangsur. Bedanya waktu
    pembayaran saja. kalau tunai ya 1 x A+c, kalau angsur n x (A+c)/n.
     
    Memang kalau ngangsurnya n x (A+c++)/n itu kembali riba namanya.
    BTW, apa beli angsur/cicil itu nggak boleh?
     
    2011/8/2 <andirahmah91@yahoo.com>
     
     
    --
    Hari Purwanto

     

    "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com> Aug 02 10:53AM ^
     
    Mbak Andi Rahmah,
     
    Berarti program MULIA-nya pegadaian syariah dan KLM-nya BRI syariah termasuk produk yg mengandung riba ya? Kalo produk riba, kok dewan pengawas syariah kedua perusahaan itu diam saja ya?
    Dan kalo kedua produk itu riba, berarti ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional yg masih membolehkan riba ya?
     
    Salam,
     
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:40:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    Perubahan nilainya Emas gak bermasalah. Yang jadi masalah kalau membeli emas dengan cara mencicil
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:38:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    andirahmah91@yahoo.com Aug 02 11:53AM ^
     
    Itu yang saya gak ngerti Mas Deny.
    Kalau saya hanya memberi tahu saja apa yg saya ketahui.
    Prinsipnya bersikap hati-hati saja.
     
    Selanjutnya diserahkan pada masing-masing.
     
     
    Salam,
     
     
    Andi Rahmah
     
     
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:53:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Andi Rahmah,
     
    Berarti program MULIA-nya pegadaian syariah dan KLM-nya BRI syariah termasuk produk yg mengandung riba ya? Kalo produk riba, kok dewan pengawas syariah kedua perusahaan itu diam saja ya?
    Dan kalo kedua produk itu riba, berarti ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional yg masih membolehkan riba ya?
     
    Salam,
     
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:40:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    Perubahan nilainya Emas gak bermasalah. Yang jadi masalah kalau membeli emas dengan cara mencicil
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:38:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    ariefprihantoro@kagamavirtual.com Aug 02 10:56AM ^
     
    Jangan buru2 mengatakan beli emas secara nyicil adalah menangguk riba, kalau memang belum tahu akadnya.
     
    Yg membedakan riba atau enggak itu intinya ada di akadnya, harus dilihat detil bagaimana akadnya.
     
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:53:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Andi Rahmah,
     
    Berarti program MULIA-nya pegadaian syariah dan KLM-nya BRI syariah termasuk produk yg mengandung riba ya? Kalo produk riba, kok dewan pengawas syariah kedua perusahaan itu diam saja ya?
    Dan kalo kedua produk itu riba, berarti ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional yg masih membolehkan riba ya?
     
    Salam,
     
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:40:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    Perubahan nilainya Emas gak bermasalah. Yang jadi masalah kalau membeli emas dengan cara mencicil
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:38:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> Aug 02 05:57PM +0700 ^
     
    > senilai (X+1) ?
     
    > Jika harga jual barang berbeda antara tunai dan cicil, maka tetap tergolong
    > riba.
     
    Jadi dalam sistem syariah tidak dikenal time value ya? Nilai sekarang
    dan nilai mendatang dianggap sama?
     
    Regards,
    Albert

     

    Irvan Kristanto <irvankristanto@gmail.com> Aug 02 05:59PM +0700 ^
     
    Jadi.. unit link juga riba dong?
    SOL
    irvan
     
    2011/8/2 Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
     

     

    lestarioctavia@gmail.com Aug 02 10:57AM ^
     
    Sy bbrp kali mencicil di pegadaian syariah.
    Seingat saya, tdk ada kata riba/profit dlm jumlah yg tdk wajar
     
    Kl di goldgram kita beli tunai, dlm btk gram, bobot yg kt beli yg disimpan
     
    Hadist yg disebutkan mbak AR menyebutkan membeli emas dgn emas, dst..sy rasa hal tsb berlangsung ketika di jaman Rasul yg menggunakan mata uang dinar (emas) dan dirham (perak)
    Kl utk konteks skrg, berarti membeli emas dgn mata uang apa pun selain 2 hal td...bs dikategorikan riba.
     
     
    Regards
    Lestari
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: ariefprihantoro@kagamavirtual.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:56:09
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Jangan buru2 mengatakan beli emas secara nyicil adalah menangguk riba, kalau memang belum tahu akadnya.
     
    Yg membedakan riba atau enggak itu intinya ada di akadnya, harus dilihat detil bagaimana akadnya.
     
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:53:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Andi Rahmah,
     
    Berarti program MULIA-nya pegadaian syariah dan KLM-nya BRI syariah termasuk produk yg mengandung riba ya? Kalo produk riba, kok dewan pengawas syariah kedua perusahaan itu diam saja ya?
    Dan kalo kedua produk itu riba, berarti ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional yg masih membolehkan riba ya?
     
    Salam,
     
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:40:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    Perubahan nilainya Emas gak bermasalah. Yang jadi masalah kalau membeli emas dengan cara mencicil
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:38:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    Hari Purwanto <haripur.ir@gmail.com> Aug 02 03:33PM +0430 ^
     
    Sepanjang yang diberitahukan ke saya ( bukan sepanjang yang saya tahu. . . .
    .) beda nya memang di sana. Syariah tidak mengenal time value of money. Yang
    ada prinsip dagang. Berdagang boleh mengambil untung. Keuntungan bisa
    duinikmati sendiri (karena modal2 sendiri) atau dibagi hasil dengan partner
    (jika modal patungan)
     
    2011/8/2 Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
     
     
    --
    Hari Purwanto

     

    Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> Aug 02 06:02PM +0700 ^
     
    > Pak. Bukan tingginya.
     
    > Riba vs Laba dalam kasus kredit bank-nya Ade Indarta, ya mirip soal panjang
    > vs tinggi di cerita itu.
     
    Mosok sih bedanya cuma soal istilah?
     
    Regards,
    Albert

     

    Yulianto Eko Rakhmat <eko.rakhmat@gmail.com> Aug 02 06:04PM +0700 ^
     
    saya setuju pendapatnya mas Agus Cahyono....
     
    dalam kasus hadits yang dibawakan AR adalah menukar emas dengan emas (atau
    barang yang semisal) tapi dengan timbangan yang berbeda.
    Dalam kasus ini yang ada adalah jual beli emas, bisa tunai atau kredit. Asal
    ada kesepakatan harga di depan tidak masalah.
     
    yang dianggap riba kalau untuk satu barang, dihargai dengan harga yang
    berbeda jika waktu pembayarannya berbeda.
     
    wallahu 'alam
     
    2011/8/2 Agus Cahyono <acahyono@kagamavirtual.net>
     

     

    "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com> Aug 02 11:10AM ^
     
    Mbak lestari,
     
    Hari ini saya mengaktifkan goldgram (akhirnya). Salah satu bentuk nabung emas. salah satu portofolio investasi emas yg saya lakukan selain portofolio yg lain ( termasuk jualan mas denny menjadi trainer). He3
     
    Salam,
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: lestarioctavia@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:57:02
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Sy bbrp kali mencicil di pegadaian syariah.
    Seingat saya, tdk ada kata riba/profit dlm jumlah yg tdk wajar
     
    Kl di goldgram kita beli tunai, dlm btk gram, bobot yg kt beli yg disimpan
     
    Hadist yg disebutkan mbak AR menyebutkan membeli emas dgn emas, dst..sy rasa hal tsb berlangsung ketika di jaman Rasul yg menggunakan mata uang dinar (emas) dan dirham (perak)
    Kl utk konteks skrg, berarti membeli emas dgn mata uang apa pun selain 2 hal td...bs dikategorikan riba.
     
     
    Regards
    Lestari
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: ariefprihantoro@kagamavirtual.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:56:09
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Jangan buru2 mengatakan beli emas secara nyicil adalah menangguk riba, kalau memang belum tahu akadnya.
     
    Yg membedakan riba atau enggak itu intinya ada di akadnya, harus dilihat detil bagaimana akadnya.
     
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:53:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Andi Rahmah,
     
    Berarti program MULIA-nya pegadaian syariah dan KLM-nya BRI syariah termasuk produk yg mengandung riba ya? Kalo produk riba, kok dewan pengawas syariah kedua perusahaan itu diam saja ya?
    Dan kalo kedua produk itu riba, berarti ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional yg masih membolehkan riba ya?
     
    Salam,
     
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:40:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    Perubahan nilainya Emas gak bermasalah. Yang jadi masalah kalau membeli emas dengan cara mencicil
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:38:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    Yulianto Eko Rakhmat <eko.rakhmat@gmail.com> Aug 02 06:09PM +0700 ^
     
    ada kriteria tertentu mana masuk riba dan mana masuk laba. kalau jual beli
    ada barangnya langsung masuk laba.
    yang susah menjelaskan riba... ada kriteria tertentu, dan penafsirannya bisa
    berbeda2.
     
    jadi nggak seperti logika Mas ANung di bawah ini
     
    2011/8/2 Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
     

     

    Hari Purwanto <haripur.ir@gmail.com> Aug 02 03:44PM +0430 ^
     
    Menurut saya, bukan *hanya *beda istilah. Tapi juga beda 'resiko'. Mengambil
    cara riba? dihukum, walau tidak harus terjadi di dunia. Mengambil laba? aman
    karena mengambil laba dalam dagang itu boleh; prinsip dagang itu mengambil
    laba. Nabi juga berdagang lho di awal2nya.
     
    Mau mengukur 'tinggi' ? boleh, resikonya tiang ambruk, atau sampai di atas
    disambar petir. Mengukur panjang? juga boleh, nggak ada rsiko jatuh, aman.
     
    2011/8/2 Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
     
     
    --
    Hari Purwanto

     

    Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> Aug 02 06:24PM +0700 ^
     
    > ada prinsip dagang. Berdagang boleh mengambil untung. Keuntungan bisa
    > duinikmati sendiri (karena modal2 sendiri) atau dibagi hasil dengan partner
    > (jika modal patungan)
     
    Hmm... Mungkin lebih jelas jika ada yang bersedia membantu
    mencontohkan dalam kasus riil.
    Sekarang misalnya saya beli rumah, senilai 100jt. Saya tidak punya
    uang tunai 100jt. Jadi saya harus mencicil. Kesanggupan saya mencicil
    1jt per bulan.
    Apakah dengan model syariah, bank jadi pedagang rumah? Rumah yang jika
    saya beli sendiri secara tunai 100jt itu dihargai oleh bank senilai
    110jt, dengan 10jt sebagai keuntungan bank. Saya mencicil dalam 110
    bulan. Apakah contoh ini tepat?
     
    Regards,
    Albert

     

    umigita@gmail.com Aug 02 11:40AM ^
     
    Wes ngene ae lah,aku mau beli emas di antam atau di pegadaian,tapi duitku rak cukup,yo wes aku ngutang duit sikek karo mas deny supaya bisa beli.
    Aku ngutange karo mas deny lho bukan nyicil di antam atau di pegadaian.
    Berhubung mas deny baik hati dan tidak sombong,aku boleh nyicil utangku slama 5 tahun.trus karna aku baik hati dan tidak sombong juga,ketika aku bayar utang,aku bawain makanan buat mas deny,idep idep buat cemilan mas deny...
     
    Salam,
    Umi gita
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:53:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Andi Rahmah,
     
    Berarti program MULIA-nya pegadaian syariah dan KLM-nya BRI syariah termasuk produk yg mengandung riba ya? Kalo produk riba, kok dewan pengawas syariah kedua perusahaan itu diam saja ya?
    Dan kalo kedua produk itu riba, berarti ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional yg masih membolehkan riba ya?
     
    Salam,
     
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:40:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    Perubahan nilainya Emas gak bermasalah. Yang jadi masalah kalau membeli emas dengan cara mencicil
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:38:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    ariefprihantoro@kagamavirtual.com Aug 02 11:28AM ^
     
    @Anung & Albert : Bedanya tidak hanya di istilah. Tapi inti dlm perdagangan syariah adalah berusaha menerapkan perdagangan yg fair dan terbuka.
     
    Dlm contoh model pembelian rumah. antara pemilik uang dan pembeli sama2 tahu berapa modal dan berapa keuntungan, dan kemudian dibagi sesuai kesepakatan waktu cicilan. Mungkin secara hitung2an bisa jadi sama dengan perhitungan konvesional bunga, namun yg diutamakan di perdagangan syariah ada di akadnya. Disini yg membedakan.
     
    Misalkan Anung/Albert mau hutang sama aku untuk beli rumah. Krn uang yg aku miliki adalah uang untuk kebutuhan modal dagangku, sehingga kalau dipinjam sama Anung/Albert maka akan ada potensi rugi, sementara aku jg nggak tega kalau Anung/Albert nggak punya rumah, maka aku akan bilang ke kalian "aku ada uang tapi uang ini sebetulnya utk modal dagang, kalau kalian pinjam maka aku nggak bisa dagang dan keluargaku nggak makan. Bagaimana kalau aku tutup dagangku skrg aku bisnis jual beli rumah dan nanti kalian yg beli dg harga jual adalah harga beliku ditambah keuntungan, kalian boleh mencicilnya jika tidak mampu membelinya secara tunai. Shg dg begini kalian tetap bisa mendapatkan rumah dan keluargaku tetap bisa makan." Atas akad tsb maka baru aku beli rumah tsb dan kmdn menjualnya kpd kalian dg akad yg disepakati kedua belah pihak.
     
    Disini tidak mengenal time value nya. Ini hanya satu contoh saja perdagangan syariah.
     
     
     
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 18:02:57
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    > Pak. Bukan tingginya.
     
    > Riba vs Laba dalam kasus kredit bank-nya Ade Indarta, ya mirip soal panjang
    > vs tinggi di cerita itu.
     
    Mosok sih bedanya cuma soal istilah?
     
    Regards,
    Albert
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    lestarioctavia@gmail.com Aug 02 11:28AM ^
     
    Welcome to the club, mas deny
    Kl saya sreg dgn program ini, maklum suami sy bukan koruptor dan duit sy recehan :-)
    Pny duit dikit, ya beli dikit aja
    Kl versi koruptor (denger di tv isi SDB nya gayus kan 1 kg semua)...
     
    Regards
    Lestari
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:10:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak lestari,
     
    Hari ini saya mengaktifkan goldgram (akhirnya). Salah satu bentuk nabung emas. salah satu portofolio investasi emas yg saya lakukan selain portofolio yg lain ( termasuk jualan mas denny menjadi trainer). He3
     
    Salam,
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: lestarioctavia@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:57:02
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Sy bbrp kali mencicil di pegadaian syariah.
    Seingat saya, tdk ada kata riba/profit dlm jumlah yg tdk wajar
     
    Kl di goldgram kita beli tunai, dlm btk gram, bobot yg kt beli yg disimpan
     
    Hadist yg disebutkan mbak AR menyebutkan membeli emas dgn emas, dst..sy rasa hal tsb berlangsung ketika di jaman Rasul yg menggunakan mata uang dinar (emas) dan dirham (perak)
    Kl utk konteks skrg, berarti membeli emas dgn mata uang apa pun selain 2 hal td...bs dikategorikan riba.
     
     
    Regards
    Lestari
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: ariefprihantoro@kagamavirtual.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:56:09
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Jangan buru2 mengatakan beli emas secara nyicil adalah menangguk riba, kalau memang belum tahu akadnya.
     
    Yg membedakan riba atau enggak itu intinya ada di akadnya, harus dilihat detil bagaimana akadnya.
     
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: "Deny P. Sambodo" <denypurwo@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:53:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Andi Rahmah,
     
    Berarti program MULIA-nya pegadaian syariah dan KLM-nya BRI syariah termasuk produk yg mengandung riba ya? Kalo produk riba, kok dewan pengawas syariah kedua perusahaan itu diam saja ya?
    Dan kalo kedua produk itu riba, berarti ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional yg masih membolehkan riba ya?
     
    Salam,
     
    Deny
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:40:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
     
    Perubahan nilainya Emas gak bermasalah. Yang jadi masalah kalau membeli emas dengan cara mencicil
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:38:26
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Tapi nilainya berubah Mbak.
    Tidak apa2kah?
     
     
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:35:11
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana,
     
    Bukan riba kalau di jual. Kalau di gadai, ambilnya lagi jangan dicicil.
     
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    -----Original Message-----
    From: tbuanawati@gmail.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:30:58
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Mbak Ana ,
     
    Kyknya disini dimaksud sebanding berarti setara.
    Jd kl emas yg kt beli misal thn 2004 180 RB/grm, kmdn kt jual atau gadai thn 2010 jd 300RB/gram. Nilai rupiahnya naek tp nilai emasnya tetap. Berarti boleh kan? Bkn riba?
    Mnrt Mbak gmn?
     
     
    Salam
     
    Ana
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: andirahmah91@yahoo.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 10:02:48
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    Semoga bermanfaat yaa, silakan cermati ulasan berikut:
     
    Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Janganlah kalian menjual emas dengan perak kecuali yang sama sebanding. Dan jangan ditambah sebagian atas yang lainnya. Dan janganlah menjual perak yang tidak nampak dengan yang nampak. (HR Bukhari dan Muslim)
     
    Janganlah kalian menjual emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali kecuali sama beratnya. (HR Muslim)
     
    Termasuk yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan timbangan yang berbeda adalah makanan. Sebagaimana sabda beliau SAW:
     
    Dari Ma'mar bin Abdillah ra. berkata, "Sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "(Menukar) makanan (harus dengan) makanan (yang sebanding)." Dan makanan kami pada hari itu adalah tepung sya'ir. (HRMuslim)
     
    Dari Ubadah dini Shamit , ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw. ."( boleh jual ) emas dengan emas , dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan sya'ir dengan sya'ir dan tamar dengan tamar , dan garam dengan garam , mitsil dengan mitsil , sama dengan sama , tunai dengan tunai , tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehandaki jika ada ia tunai (diriwayatkan-dia oleh Muslim )
     
    Dari oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda : ."( "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah". (HR. Muslim no. 2971)
     
    link terkait
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=121389841211770&topic=504
     
    http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1153366843
     
    http://blog.re.or.id/macam-macam-riba.htm
    Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    agunghadipriatmoko@gmail.com Aug 02 11:30AM ^
     
    Jadi seandainya mas arif punya diut banyak dan duit tersebut "nganggur" terus mas arif menawarkan ke orang2 untuk dibelikan rumah dulu sama mas arif.. Lalu dijual lg ke orang lain tersebut dengan cara dicicil dengan total pembayaran melebihi dari harga rumah tersebut. Walau keduabelah pihak setuju, itu termasuk riba?
     
    Salam
    Agung
    Powered by Telkomsel BlackBerry®
     
    -----Original Message-----
    From: ariefprihantoro@kagamavirtual.com
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 11:28:25
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    @Anung & Albert : Bedanya tidak hanya di istilah. Tapi inti dlm perdagangan syariah adalah berusaha menerapkan perdagangan yg fair dan terbuka.
     
    Dlm contoh model pembelian rumah. antara pemilik uang dan pembeli sama2 tahu berapa modal dan berapa keuntungan, dan kemudian dibagi sesuai kesepakatan waktu cicilan. Mungkin secara hitung2an bisa jadi sama dengan perhitungan konvesional bunga, namun yg diutamakan di perdagangan syariah ada di akadnya. Disini yg membedakan.
     
    Misalkan Anung/Albert mau hutang sama aku untuk beli rumah. Krn uang yg aku miliki adalah uang untuk kebutuhan modal dagangku, sehingga kalau dipinjam sama Anung/Albert maka akan ada potensi rugi, sementara aku jg nggak tega kalau Anung/Albert nggak punya rumah, maka aku akan bilang ke kalian "aku ada uang tapi uang ini sebetulnya utk modal dagang, kalau kalian pinjam maka aku nggak bisa dagang dan keluargaku nggak makan. Bagaimana kalau aku tutup dagangku skrg aku bisnis jual beli rumah dan nanti kalian yg beli dg harga jual adalah harga beliku ditambah keuntungan, kalian boleh mencicilnya jika tidak mampu membelinya secara tunai. Shg dg begini kalian tetap bisa mendapatkan rumah dan keluargaku tetap bisa makan." Atas akad tsb maka baru aku beli rumah tsb dan kmdn menjualnya kpd kalian dg akad yg disepakati kedua belah pihak.
     
    Disini tidak mengenal time value nya. Ini hanya satu contoh saja perdagangan syariah.
     
     
     
     
    Salam,
     
    Arief Prihantoro
     
    -----Original Message-----
    From: Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
    Sender: alumniugm@googlegroups.com
    Date: Tue, 2 Aug 2011 18:02:57
    To: <alumniugm@googlegroups.com>
    Reply-To: alumniugm@googlegroups.com
    Subject: Re: [kagama] Dasar hukum mengapa Kredit Emas digolongkan Riba
     
    > Pak. Bukan tingginya.
     
    > Riba vs Laba dalam kasus kredit bank-nya Ade Indarta, ya mirip soal panjang
    > vs tinggi di cerita itu.
     
    Mosok sih bedanya cuma soal istilah?
     
    Regards,
    Albert
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++
     
    --
    +++
    Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
    Transfer ke:
    1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
    2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
    +++

     

    Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> Aug 02 06:40PM +0700 ^
     
    Thanks penjelasannya Mas. Sepertinya contoh yang tadi aku tanyakan
    mirip dengan itu, jadi mungkin pemahamanku sudah cukup benar ya?
    Pertanyaanku berikutnya, bagaimana yang seperti itu disistemkan dalam
    sebuah sistem perbankan? Dalam bayanganku, nggak mungkin setiap orang
    yang mau beli rumah mesti nego sepersonal itu dengan pihak bank. Atau
    apakah itu sudah dibuat memungkinkan?
    Pertanyaan lain, bagaimana bagi hasil antara bank dengan pemilik dana
    tabungan? Ini mengingat keuntungan operasional bank meliputi sangat
    banyak transaksi, bagaimana membaginya dengan sekian banyak pemilik
    dana tabungan?
     
    Regards,
    Albert
     

     

    Hari Purwanto <haripur.ir@gmail.com> Aug 02 04:12PM +0430 ^
     
    Yang penting akadnya/kesepakatannya. Akadnya dagang, jual beli ada penjual
    ada pembeli, ada keuntungan.
    1. Jual beli antara pemilik rumah dengan bank, sepakat dibeli oleh bank
    dengan harga 100jt. Karenanya namanya dagang boleh dong ambil keuntungan,
    bank mau menjualnya lagi dengan harga 110 juta
    2. Jual beli antara bank dengan 'saya'. Kalau bank dan 'saya' sepakat, bank
    menjual dng harga 110jt dan 'saya' sepakat membeli dengan harga 110jt, jual
    beli terjadi.
    3. mbayarnya ? kalau sanggupnya mengangsur 1jt tiap bulan (dan bank juga
    sepakat) ya diangsur 110 x 1jt
     
    2011/8/2 Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com>
     
     
    --
    Hari Purwanto

     

    "Ebes Defry" <yusdanial@gmail.com> Aug 02 11:45AM ^
     
    Sebelum kita terjebak kepada hal-hal sekiranya menjadi debat kusir karena mungkin penguasaan ilmu agama yang masih kurang, ada baiknya suatu ketika kita mengundang guru agama yang mumpuni dan bisa menjadi mentor bagi kita.
     
    Untuk urusan ilmu agama, tidak bisa kita otodidak dan berdiskusi dengan yang kita belum tahu tingkat keilmuannya. Bisa2 malah syaithan yang membimbing kita. Naudzubillah.
     
    Lebih baik hal2 yang seperti ini dihentikan saja diskusinya sampai ada mentor yang mau membimbing kita dan betul2 paham dalil naqli maupun dalil aqli-nya.
     
    Maaf kalau kurang berkenan.
     

     
     
     
    http://yusdanial.blogspot.com

     

    Albert Pratama <albert.pratama@gmail.com> Aug 02 06:46PM +0700 ^
     
    Jadi dalam konteks jual beli rumah dengan mencicil ke bank (syariah)
    tersebut, terjadi 2 kali transaksi ya?
    Transaksi dari si pemilik rumah sebelumnya dengan bank (nego dulu
    sampe sepakat harga jual-belinya), lalu transaksi antara bank dengan
    pemilik rumah baru (nego dulu sampe sepakat harga jual-belinya).
    Begitukah?
    Bagaimana jika bank sudah terlanjur beli dari si pemilik rumah
    sebelumnya, namun tidak terjadi kesepakatan harga dengan calon
    pembeli? Bank jadi punya aset rumah dong. Kok rasanya lucu. Apakah
    betul begitu?
     
    Regards,
    Albert
     

     

    "darmaji-gojis" <sudarmaji@kagamavirtual.net> Aug 02 11:49AM ^
     
    Yo wis nek podo gak mau emas, dikasih ke saya saja, kalau dikasih gratis gak ada masalah kan???
    Wkwkwkwkwk
     
     
    darmaji
    --------------------------------
    Sent from GojisBerry
    0815.958.7574

     

--
+++
Mari menjadi donatur beasiswa KAGAMA Dengan DONASI RP.50.000,-/bulan.
Transfer ke:
1. Rekening BCA, Eko Sutrisno Hadi Purnomo Ir – BCA 5530247734 – KCP Otista
2. Rekening Mandiri, SULASTAMA RAHARJA S.T. . KAGAMA VIRTUAL , 108-00-1124743-5, Bank MANDIRI Cabang Duri CALTEX
+++
Loading...